METODOLOGI IJTIHAD FIKIH KONTEMPORER (Telaah atas Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi)
Abstract
Adagium “al-isla>m sa>lih li kulli zaman wa makan” mengindikasikan bahwa hukum (fikih) sebagai bagian dari syariat Islam harus memiliki relevansi sesuai tempus dan locus, sehingga tidak terjadi inefektifitas hukum di tengah kehidupan masyarakat. Untuk menjawab problematika fikih yang terus berjalan, diperlukan gagasan tajdid al-fiqh sekaligus tajdid usul fiqh sebagai metodologinya dengan berbagai pendekatan yang komprehensif dan integratif. Salah satu pelopor gagasan tersebut adalah Yusuf al-Qaradawi, intelektual muslim kontemporer asal Mesir. Dalam tulisan ini, penulis menyimpulkan beberapa hal: Pertama, metodologi ijtihad kontemporer Yusuf al-Qaradawi sebenarnya modifikasi dari metodologi ijtihad ulama sebelumnya, seperti al-Ghazali, al-Izz dan as-Syatibi, terutama dalam pembahasan maslahah dan maqasid al-syari’ah. Kedua, al-Qarad}awi melakukan modifikasi dan rumusan konseptual baru, seperti ijtihad intiqa’i/tarjihi, ijtihad insya’i/ibda’i, taqnin al-fiqh berbasis ijtihad jama’i. Ketiga, al-Qaradawi bermazhab moderat, mengintegrasikan antara nass (wahyu) dan waqi’ (realita) berbasis maslahah dan maqasid al-syari’ah.