HUKUM ISLAM VERSUS POSITIVISME BARAT (Kajian Perbandingan Mazhab Jurisprudensi Perspektif Ilmu Hukum)

Abstract

Institusi hukum bekerja bukan untuk dirinya, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar di luar dirinya berupa terwujudnya keadilan di tengah masyarakat. Baik hukum Islam maupun positivisme Barat mempunyai pretensi sama menyangkut tujuan akhirnya untuk menata masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku. Percikan perbedaan tak dapat dielakkan ketika para Juris tidak sebangun dalam melihat pola hubungan antara hukum itu sendiri dengan manusia sebagai subjeknya. Menghadapkan manusia pada hukum bukan saja melahirkan pilihan teori-teori hukum yang rumit, tetapi sekaligus juga berimplikasi pada munculnya mazhab-mazhab pemikiran hukum yang sangat dinamis. Lahirnya positivisme-empiris dalam hukum Barat, serta munculnya sejumlah mazhab pemikiran dalam hukum Islam, seperti ahl al-ra’y dan ahl al-hadis, tidak bisa lepas dari persoalan dinamika hubungan manusia dengan hukum.