MAQASID AL-SYARI’AH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM: Analisis Terhadap Pemikiran Jasser Auda

Abstract

Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ seperti masa Sahabat Nabi Muhammad SAW sebagai metode istinbat hukum Islam lewat pintu yang disebutnya maqasid al-syari’ah, sebagai pelengkap dari konsep maqasid-nya al-Syatibi dan Ibn ‘Asyur. Dalam pandangan Auda, ada kesamaan antara ‘illat dan  maqasid, sebab ‘illat yang didefinisikan sebagai al-ma’na al-lazi syuri’a al-hukm li ajlih (sebuah makna yang karenanyalah suatu hukum itu disyariatkan) adalah sama dengan definisi maqasid. Belum lagi beberapa nama ‘illat, seperti al-sabab, al-amarah, al-da’i, al-ba’is, al-hamil, al-manat, al-dalil, al-muqtada, al-mujib dan al-mu’assir juga bisa menjadi alasan bahwa ada kesamaan antara ‘illat dan maqasid. Oleh karena itu, ketika ada kaidah usuliyyah yang terkenal berbunyi al-hukm al-Syar’i yadur ma’a ‘illatih wujudan wa ‘adaman” (hukum syariat itu berorientasi dengan ada atau tidaknya sebuah ‘illat), maka bisa dibuat sebuah kesimpulan juga tadur al-ahkam al-syar’iyyah al-’amaliyyah ma’a maqasidiha wujudan wa ’adaman, kama tadur ma’a ‘ilaliha wujudan wa ’adaman”.