PERDAMAIAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Kritik Atas Konsep Qat’i Dalam Hukum Kewarisan Islam)
Abstract
Dalam masalah kewarisan, qat’i - zanni mengidealkan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Sebaliknya praktek hukum sebagian masyarakat di Indonesia menghendaki bahwa anak laki-laki mendapat bagian yang sama dengan anak perempuan. Sebagai kompromi, terwujudlah kedua pasal 182 dan 183 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Qat’i al-dalalah nash kewarisan menurut sebagian ulama tidak mutlak diberlakukan, sebagaimana pendapat ulama Hanafi. Demikian pula dinyatakan oleh Muhammad Abu Zahrah, bahwa hak kewarisan adalah hak hamba atau perseorangan, sehingga yang bersangkutan dapat menggugurkan haknya. Perdamaian dalam pembagian harta warisan yang didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan semua ahli waris dibenarkan secara syara’. Berdasarkan hal tersebut, pembagian harta warisan, bilamana setiap pihak ahli waris secara sukarela membaginya secara kekeluargaan, bisa dibagi secara kekeluargaan atau secara damai sesuai dengan kesepakatan setiap pihak yang terkait.