LIMA PRINSIP ISTINBAT KONTEMPORER SEBAGAI KONKLUSI PEMBAHARUAN DALAM TEORI PENETAPAN HUKUM ISLAM

Abstract

Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak dapat terlepas dari dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang bersifat terbatas, sedangkan kehidupan masyarakat terus berkembang dan dinamis. Oleh karena itu, pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam melalui pintu ijtihad dipandang menjadi penting untuk memecahkan berbagai problem mayarakat. Sejak abad I sampai VII H perkembangan metodologis ilmu usul fikih telah melahirkan lima aliran, yaitu: al-Syafi’iyyah, al-Hanafiyyah, al-Jam’i (gabungan antara keduanya), Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul  dan al-Syatibiyyah (al-Maqasidiyyah). Diilhami oleh metode Syatibi inilah geliat pembaharuan metode istinbat dalam ilmu usul fikih mulai berkembang, sehingga muncul beberapa pemikir muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Hasan Hanafi, Muhammad Syahrur, ‘Abdullah Ahmad al-Na’im, Riffat Hassan, dan lain-lain. Mereka semua menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic studies, khususnya paradigma keilmuan usul fikih dan merekapun menyerukan pembaharuan (reformasi) dalam teori penetapan hukum Islam. Ada titik temu dari beberapa ide-ide pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam, yaitu lima prinsip istinbat sebagai berikut: Fiqh al-Maqasid atau al-Maslahah (prinsip maslahat); Fiqh al-Taghayyur  atau al-Tajdid (prinsip pembaharuan); Fiqh al-Taysir (prinsip kemudahan); Fiqh al-Awlawiyyat (prinsip prioritas), dan Fiqh al-Waqi‘ (prinsip realitas).