SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
Abstract
Sengketa ekonomi syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, masih terdapat pilihan forum, bisa di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Umum. Namun dengan terbitnya putusan MK maka kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah ada di Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Bagi Pengadilan Agama, putusan MK ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mempersiapkan; 1) penguatan SDM Hakim dan Panitera, 2) penguatan hukum materiil dan hukum acaranya yakni Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), serta 3) adanya dukungan masyarakat yang maksimal.Secarahukum, sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Pengadilan Agama sejak berlakunya Undang-UndangRI Nomor 3 Tahun 2006 tahun. Namun faktanya sengketa ekonomi syariah tidak serta merta diselesaikan di Pengadilan Agama karena banyak peraturan dan tafsir yang berbeda.