DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PASAL 43 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 TERHADAP HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Jumat 17 Februari 2012 terkait dengan anak luar nikah yang disebutakan dalam pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Perubahan pasal ini harus difahami secara obyektif dan bijak agar membawa maslahat bagi umat dan bukan sebaliknya. Melalui perubahan ini MK berupaya  untuk menuangkan hasil ijtihadnya agar anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak lain dan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak tak berdosa ini.