GAGASAN HUKUM PROGRESIF PERSPEKTIF TEORI MASLAHAH

Abstract

Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat. Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif. Artikel ini akan mengkaji dua hal. Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan. Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang  menganut paradigma holistik dan konstruktif. Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi. Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum). Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.