POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN MALAYSIA: SUATU KAJIAN PERBANDINGAN

Abstract

Kajian ini menganalisis sudut pandang hukum Islam sebagai bagian hukum nasional yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat yang mayoritas Islam. Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang merupakan penduduknya beragama Islam dan dianggap memiliki rumpun keturunan yang sama, tetapi pada aspek lainnya bahwa pengaruh hukum di kedua negara memiliki perbedaan, di mana Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum Civil Law sedangkan Malaysia dipengaruhi oleh sistem hukum Common Law. Perbedaan tersebut tentu akan mempengaruhi sistem hukum kedua negara, bahkan bukan hanya pada aspek tersebut, tetapi juga akan mempengaruhi hukum Islam di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Indonesia eksistensi hukum Islam dapat masuk melalui Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, sedangkan di Malaysia eksistensi hukum Islam dapat masuk melalui pengakuan negara terhadap agama resmi di Malaysia yaitu agama Islam, sesuai artikel 3 ayat (1) Konstitusi Malaysia.