Revitalisasi Kias dalam Hukum Islam
Abstract
Dalam Hukum Pidana dikenal sebuah prinsip dasar dan sebagai asas terpenting yaitu asas legalitas. Di antara tiga pengertian dasar sebagai penjabaran dari asas legalitas di atas, bahwa untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias). Kalau larangan penggunaan analogi atau kias dalam hukum pidana ini juga diberlakukan dalam hukum pidana Islam, tampaknya akan banyak menimbulkan persoalan, sebab kalau kias tidak berlaku, maka akan sangat banyak berbagai jenis jarimah atau tindak pidana yang tidak bisa ditetapkan sanksinya. Penyalahgunaan obat-obat terlarang dan berbagai kejahatan narkotika tidak bisa dihukum dengan berpijak pada ayat khamr, seorang koruptor tidak bisa dihukum potong tangan karena korupsi tidak bisa dikiaskan dengan pencurian yang sanksi hukumnya berupa potong tangan, illegal loging, women atau baby traficking, cyber crime dan beberapa jenis tindak pidana modern lain tidak bisa diproses secara hukum Islam. Tentu saja larangan penggunaan analogi atau kias dalam bidang hukum pidana Islam seyogyanya tidak disamakan dengan prinsip hukum pidana konvensional yang mengenal asas legalitas dengan kaedah turunannya berupa larangan kias atau analogi dalam hukum pidana.