Revitalisasi Kias dalam Hukum Islam

Abstract

Dalam Hukum Pidana dikenal sebuah prinsip dasar dan sebagai asas terpenting yaitu asas legalitas. Di antara tiga pengertian dasar sebagai penjabaran dari asas legalitas  di atas, bahwa untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi  (kias). Kalau  larangan penggunaan analogi atau kias dalam hukum pidana ini juga diberlakukan dalam hukum pidana Islam, tampaknya akan banyak menimbulkan persoalan, sebab kalau kias tidak berlaku, maka akan sangat banyak berbagai jenis jarimah atau tindak pidana yang tidak bisa ditetapkan sanksinya. Penyalahgunaan  obat-obat terlarang dan berbagai kejahatan  narkotika tidak bisa dihukum dengan berpijak pada ayat khamr, seorang koruptor tidak bisa dihukum potong tangan karena korupsi tidak bisa dikiaskan dengan pencurian yang sanksi hukumnya berupa potong tangan, illegal loging, women atau baby traficking, cyber crime dan beberapa jenis tindak pidana modern lain  tidak bisa diproses secara hukum Islam. Tentu saja larangan penggunaan analogi atau kias dalam bidang hukum pidana Islam  seyogyanya tidak  disamakan  dengan prinsip hukum pidana konvensional  yang mengenal asas legalitas dengan kaedah turunannya berupa larangan kias atau analogi dalam hukum pidana.