BANK ZAKAT (Gagasan, Tatanan dan Penerapan Pengelolaan Zakat Terintegrasi)

Abstract

Negara yang berpenduduk muslim seperti Indonesia, tampaknya mengalami kesulitan dalam mengelola dana-dana sosial keagamaan yang sangat potensial. Problem yang mendasari belum optimalnya pendayagunaan zakat di Indonesia disebabkan karena persoalan sistem pelaksanaan zakat yang belum terintegrasi antara penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan. Belum terintegrasinya sistem pelaksanaan zakat dapat ditelusuri dari sistem pengelolaan zakat dan sistem pengawasannya, sehingga diperlukan kerangka teoritis untuk menganalisis masalah tersebut. Model alternatif solusi pengelolaan zakat yang efektif dan efisien adalah melalui kelembagaan pengelolaan zakat terintegrasi. Kelembagaan pengelolaan zakat terintegrasi yang efektif, efisien dan akuntabel adalah melalui kelembagaan perbankan syari’ah yang memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai lembaga intermediasi dana profit-bisnis dan sebagai lembaga intermediasi dana sosial keagamaan seperti zakat.