PENERAPAN HUKUM WAKAF UANG DI INDONESIA PERSPEKTIF LEGAL SYSTEM THEORY

Abstract

Wakaf uang di Indonesia telah cukup lama diberlakukan berdasarkan aturan-aturan yang dibuat pemerintah dan aturan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun demikian, dalam menjalankan aturan tersebut, pelaksanaan wakaf tunai belum mencapai tingkat keberhasilan. Tulisan ini mengkaji penerapan sistem hukum wakaf tunai di Indonesia dalam perspektif legal system theory-nya Friedman. Teori sistem hukum Friedman pertama-tama melihat aspek substansi hukum (substance of the law) yakni aturan perundang-undangan dan fatwa MUI, dan dari aspek struktur hukum (structure of the law) yang mencakup lembaga hukum dan penegak hukumnya yang berwenang seperti hakim, jaksa, polisi dan kuasa hukum sampai kepolisian. Kemudian dari aspek budaya hukum (legal culture), yakni berupa respon dari masyarakat. Dua aspek pertama tidak menunjukkan adanya masalah, namun dari aspek ketiga terdapat kekurangan, yakni belum adanya tingkat kepercayaan penuh dari masyarakat. Dari aspek budaya hukum terdapat masalah dalam pandangan masyarakat terhadap pemerintah yang dibawahi oleh BWI dalam penerapan hukum wakaf uang.