WAHHABI SALAFISM’S VIEW ON MAQASID AL-SYARI‘AH

Abstract

Artikel ini membahas tentang pandangan Salafi-Wahhabi tentang maqasid al-syari‛ah (maksud dan tujuan hukum Islam) dan pengaruhnya kepada struktur hukum mazhab mereka. Dengan menelusuri kepada literatur metodologi hukum Islam (usul a-fiqh) yang ditulis oleh para ulama Salafi, dapat dikatakan bahwa Salafi mengabaikan peran akal dalam menafsirkan teks keagamaan. Kebenaran itu tunggal dan hanya terletak pada wahyu. Wahyu adalah sumber pertama pengetahuan manusia, dan juga merupakan sumber terakhir yang lengkap dan tidak dapat diperselisihkan, yang di dalamnya manusia terbelah dalam dua posisi ektstrim, perintah dan larangan. Dari sudut pandang ini, rasionalitas dan pengembangan ilmu-ilmu sosial dianggap bid’ah, sesuatu yang asing dan tidak dapat direkonsiliasikan kepada pemikiran Islam murni, karena mereka tidak mempunyai akar epistemik dalam tradisi Islam pra-modern. Selanjutnya, kaum Salafi-Wahabi mengakui signifikansi maqasid al-syari‛ah yang sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Pandangan ini membuat mereka dianggap sebagai pengusung pragmatisme hukum dalam tradisi hukum Islam.