QANUN JINAYAH ACEH DAN PERLINDUNGAN HAM (Kajian Yuridis-Filosofis)
Abstract
Terdapat perbedaan dan kesamaan antara konsep HAM Internasional dengan Islam, terutama berkaitan dengan sumber, sifat, dan orientasi. HAM Internasional bersumber pada akal, bersifat antroposentris, dan berorientasi duniawi. Semantara HAM dalam pandangan Islam bersumber dari Wahyu (Allah SWT), bersifat teo-antroposentris, dan berorientasi dunia-akhirat. Karenanya, yang pertama perwujudannya bertumpu semata-mata pada Negara (faktor pendorong eksternal), sedangkan yang kedua perwujudannya tidak hanya bersifat eksternal dan formal legalistik, melainkan bersumbu pada aspek internal manusia (batin/iman). Dalam praktiknya di lapangan bentuk hukuman cambuk dipandang efektif dalam melindungi HAM baik secara sosiologis, ekonomis, psikologis, bahkan teologis. Meskipun masih mengandung beberapa kelemahan yang potensial melanggar HAM, khususnya berkaitan dengan tindak pidana khalwat dan aspek hokum acaranya. Sementara bentuk hukuman rajam dipandang masih merupakan wilayah ijtihadiyyah yang sarat dengan perdebatan di kalangan para ulama sendiri.