REREADING THE LAW OF APOSTASY IN HADIS USING HERMENEUTICAL TAKHRIJ METHOD

Abstract

Isu membunuh orang murtad dalam Islam masih menjadi perdebatan, mengingat hal tersebut (terkesan) didukung oleh ajaran Islam. Hadis yang menyatakan ‘man  baddala dinahu faqtuluh’ (barang siapa  yang  mengganti agamanya, maka bunuhlah dia!) seringkali digunakan untuk meligitimasi hukuman mati  bagi orang murtad. Sayangnya, model konvensional pembacaan teks-teks hadis yang disediakan oleh ulama hadis klasik justru mendukung hukuman kejam tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki isu terkait hukuman bagi orang murtad dengan  mengajukan metode  baru  pembacaan hadis  yang  disebut ‘Takhrij Hermeneutis’. Penggunaan metode  baru  ini  bertujuan  untuk  menyuguhkan kepada pembaca makna hadis yang lebih luas, kontektual, dan sesuai dengan konteks kekinian. Dengan metode ini, pembacaan para ulama terhadap hadis Nabi tersebut seringkali tereduksi hanya pada masalah hukuman mati saja bagi orang murtad, sehingga menyebabkan kesalahpahaman di antara mereka. Dengan demikian, perlu upaya pembaruan pembacaan hadis Nabi melalui metode baru.