REREADING THE LAW OF APOSTASY IN HADIS USING HERMENEUTICAL TAKHRIJ METHOD
Abstract
Isu membunuh orang murtad dalam Islam masih menjadi perdebatan, mengingat hal tersebut (terkesan) didukung oleh ajaran Islam. Hadis yang menyatakan ‘man baddala dinahu faqtuluh’ (barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia!) seringkali digunakan untuk meligitimasi hukuman mati bagi orang murtad. Sayangnya, model konvensional pembacaan teks-teks hadis yang disediakan oleh ulama hadis klasik justru mendukung hukuman kejam tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki isu terkait hukuman bagi orang murtad dengan mengajukan metode baru pembacaan hadis yang disebut ‘Takhrij Hermeneutis’. Penggunaan metode baru ini bertujuan untuk menyuguhkan kepada pembaca makna hadis yang lebih luas, kontektual, dan sesuai dengan konteks kekinian. Dengan metode ini, pembacaan para ulama terhadap hadis Nabi tersebut seringkali tereduksi hanya pada masalah hukuman mati saja bagi orang murtad, sehingga menyebabkan kesalahpahaman di antara mereka. Dengan demikian, perlu upaya pembaruan pembacaan hadis Nabi melalui metode baru.