KAJIAN KRITIS TEORI HUKUM PROGRESIF TERHADAP STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No.46/PUU-VIII/2010

Abstract

Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam  putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010 tentang status hukum anak luar nikah sebagai berikut : (a) putusan yang menempatkan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum ; (b) putusan yang merespon keinginan pencari keadilan dan memberikan nilai kesejahteraan dan kebahagiaan utamanya ibu yang melahirkan dan  keluarganya dengan memberikan perlindungan hak-hak keperdataan bagi anak luar nikah ; (c) putusan yang mengakomodir keinginan publik dengan melakukan rule breaking  oleh  hakim dalam mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat dengan melakukan pemaknaan yang kreatif  terhadap peraturan yang ada agar hukum juga mengatur dan menjamin  hak-hak keperdatan anak di luar perkawinan dari kedua orangtuanya ; (d) putusan yang mengejawantahkan nilai kecerdasan moral dan spiritual dengan kandungan nilai keadilan substantif ; (e) putusan yang mengganti dan menerobos paradigma bekerjanya hukum sesuai peraturan menuju ke paradigma perilaku manusia.