PENALARAN HUKUM ISLAM (Upaya Mensinergikan Metode al-Sawabit dan al-Mutaghayyirat)
Abstract
Perbedaan pandangan mengenai hukum Islam menjadikan umat Islam terkotak-kotak. Ada yang mengimplementasikan pandangannya dalam bentuk yang kaku, bahkan radikal. Ada pula yang mengaplikasikan pandangannya dalam bentuk yang bebas, bahkan liberal. Namun, yang menonjol adalah yang meneguhkan pandangannya dalam bentuk yang moderat. Dinamisasi pemahaman dalam menafsirkan teks agama mengakibatkan ketiga pengelompokan pandangan ini selalu ada di setiap waktu, tempat, situasi dan kondisi apapun. Apabila ditelisik secara kritis, sebenarnya berakar dari pehamaman yang kurang proporsional dari mereka sendiri. Mereka, pada umumnya, tidak bisa memilih mana persoalan yang masuk dalam ruang al-sawabit dan mana persoalan yang masuk dalam ruang al-mutaghayyirat . Kedua ruang ini menjadi syarat mutlak bagi para penafsir hukum Islam untuk menyimpulkan hukum secara bertanggungjawab. Dengan prinsip ini, dalam berbagai kasus, umat Islam dapat memilih dan memilah, mana yang kemudian perlu diperbaharui sebagai obyek ijtihad dan mana yang tidak perlu diperbahurui sebagai ketetapan syariat.