TRANSFORMASI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sebagai hukum yang diyakini, berlaku dan berkembang di masyarakat tentunya hukum Islam harus diberlakukan secara nasional di negara kesatuan Republik Indonesia. Satu cara untuk menerapkan secara nasional dengan mentransformasikan nilai hukum Islam ke peraturan perundang-undangan nasional, baik dalam hukum perdata maupun perdata. Transformasi hukum Islam telah dilakukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang perkawinan, undang-undang perbankan syari’ah dan undang-undang tentang asuransi syariah. Transformasi hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan terhadap hukum pidana karena masih terdapat pertentangan di kalangan ahli hukum. Hal ini baru dapat diwujudkan dalam rancangan undang-undang seperti misalnya tentnag perzinahan yang telah mengacu pada hukum Islam walaupun dalam pemidanaan masih mengadopsi hukum barat.