IDEALISASI PERLINDUNGAN ISTRI DALAM PENERAPAN HUKUM HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus harta bersama yang berlarut-larut penyelesainnya dan seringnya istri menjadi korban dalam penguasaan harta bersama oleh suami pasca perceraian. Kajian ini difokuskan pada perspektif perlindungan perempuan (istri) dalam institusi hukum harta bersama yang termaktub dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui penerapan di Pengadilan Agama. Kajian iniĀ  didasarkan pada hasil penelitian di Pengadilan Agama Kendari melalui analisis putusan hakim terhadap kasus-kasus harta bersama selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Secara umum, putusan hakim Pengadilan Agama Kendari cukup memberikan perlindungan kepada istri melalui penerapan diktum hukum berdasarkan Undang-Undang Perkawinan maupun KHI. Namun dalam penerapan aturan tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan telaah secara mendalam oleh hakim sehingga kedudukan istri menjadi lebih terlindungi dengan mempertimbangkan posisi istri dalam situasi tertentu khususnya yang terkait dengan kemaslahatan anak. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan terhadap istri perlu didukung oleh semua kalangan terkait, termasuk pihak kuasa hukum dan si istri itu sendiri. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pentingnya sinergitas seluruh sistem yang terkait dalam penegakan hukum yakni aparatur hukum, substansi hukum dan kultur hukum masyarakat serta pembenahan maupun pengembangan dalam masing-masing sistem tersebut demi menuju penegakan hukum yang lebih baik ke depan.