KONTINUITAS DAN PERUBAHAN DALAM PENETAPAN HUKUM HUDUD: DARI NASS HINGGA TEKS FIKIH
Abstract
Hukum hudud adalah bagian dari hukum pidana Islam selain hukum qisas dan ta’zir. Secara historis dan antropologis keberlakuan hukum ini memiliki kontinuitas dengan tradisi hukum sebelumnya. Al-Quran merespon tradisi hukum ini melalui dua model, yaitu tahrim (destruktif) dan taghyir (rekonstruktif). Model tahrim terjadi pada kasus penetapan hukum khamr, sedangkan model taghyir terjadi pada hukum pencurian, zina, dan qaz\af. Al-Qur’an merekonstruksi hukum-hukum tersebut dari masa sebelumnya, sehingga keberlakuannya didasarkan pada worldview al-Qur’an. Nilai filosofi yang terkandung dalam hukum hudud adalah keadilan, tanggung jawab, moralitas, kesetaraan. Semua nilai-nilai ini menjadi dasar pemberlakuan hukum, sehingga model penegakan hukumnya adalah reformatif-restoratif. Konstruksi pemikiran para ulama dalam penetapan hukum hudud dapat dibedakan dalam dua bentuk, tekstualis dan kontekstualis. Model tekstualis terutama menyangkut penetapan bentuk hukuman bagi pelanggar hudud. Para ulama menetapkan hukuman tersebut seperti apa adanya yang tertulis di dalam nass. Model kontekstualis terdapat pada rincian persyaratan dalam penerapan hukum hudud. Ulama merumuskan syarat rukun dan berbagai prosedur yang diperlukan dalam rangka penerapan hukum hudud melalui pengadilan. Dalam konteks ini para ulama mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam hal penegakan hukum. Keragaman pendapat para ulama disebabkan adanya keragaman dalil dan fatwa yang dijadikan pegangan, di samping juga penggunaan metodologi istinbat hukum dalam memahami nass tentang hudud.