Implementasi Nilai Keadilan dalam Kajian Hukum Islam

Abstract

Keadilan sebagai bagian dari hukum kosmis, yaitu hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagad raya atau universe. Keadilan adalah persoalan manusia sejagad, dan setiap individu maupun institusi terikat dengan kewajiban penegakkan keadilan ini. Keadilan (al-‘adalah), kebebasan (al-hurriyah) dan persamaan (al-musawah) merupakan sendi dasar ajaran Islam. Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan mutlak dan sempurna bukan keadilan relatif dan parsial seperti konsep hukum Yunani, Romawi maupun produk lainnya. Pesan dasar dan fundamental dari bangunan syari’at Islam adalah untuk kemaslahatan kemanusiaan universal atau dalam terminologi yang lebih operasional adalah keadilan sosial. Tulisan ini ingin membahas masalah keadilan dalam ranah implementasi kajian hukum Islam. Dalam uraian pembahasannya, tulisan ini menjelaskan tiga contoh praktik implementasi nilai keadilan dalam kajian hukum Islam, yakni keadilan sosial dalam ajaran zakat, pemidanaan sebagai instrumen penegakkan keadilan hukum dan masalah keadilan gender.