HAK OPSI DAN HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA

Abstract

Perkara waris memiliki makna penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini bisa dibuktikan dengan adat yang berlaku di masyarakat tentang tata cara serta bagian masing-masing pihak dalam kewarisan. Artikel ini membahas seputar apa dan bagaimana hak opsi dalam sengketa waris bagi umat Islam di Indonesia. Bermula dari sistem politik yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda dengan tujuan untuk membatasi berlakunya hukum Islam. Kebijakan penerapan hukum Islam, termasuk waris, boleh dilakukan selama hal itu tidak bertentangan dengan hukum adat. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih hukum apa yang akan diterapkan. Kebebasan untuk memilih hukum dalam bidang waris diteruskan oleh pemerintah Indonesia setelah Proklamasi kemerdekaan dan semakin dilegalkan dengan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Meski klausul hak opsi hukum waris tersebut telah dihapus dengan adanya UU No. 3/2006 (perubahan atas UU No. 7/1989), namun secara implisit hak opsi masih diakui keberadaannya karena penghapusan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit.