KEPEMILIKAN MAHAR DALAM ADAT MASYARAKAT ACEH MENURUT TINJAUAN USUL FIKIH (Analisis Berdasarkan Teori ‘Urf)

Abstract

Mahar yang diserahkan pihak keluarga calon mempelai laki-laki pada hari akad nikah di sebagian komunitas masyarakat Aceh dikuasai sepenuhnya oleh pihak keluarga (orangtua) mempelai perempuan dan digunakan sebagai bekal berbelanja untuk keperluan mempelai perempuan itu sendiri. Penggunaan mahar atau mas kawin sebagai bekal untuk berbelanja keperluan-keperluan tersebut biasanya tanpa sepengetahuan mempelai perempuan.  Setelah menganalisis berbagai macam sumber, penulis berkesimpulan bahwa masyarakat Aceh sangat menghormati adat istiadat yang sudah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan. Adat yang dapat dipertahankan sebagai suatu bagian dari produk hukum adalah yang tidak bertentangan dengan hukum syariat. Selanjutnya, menurut pandangan ulama-ulama mazhab, seorang ayah atau wali lainnya tidak boleh menguasai mahar putrinya atau mahar mempelai perempuan yang dimanfaatkan untuk keperluan atau kepentingan apapun, kecuali menurut ulama mazhab Maliki dan Hanbali. Dasar filosofi mereka masing-masing adalah ayat Alquran dan hadis-hadis Rasulullah saw. Berdasarkan teori ‘urf, kebiasaan (adat) yang berlaku pada sebagian masyarakat Aceh dalam hal penguasaan mahar oleh orangtua atau keluarga dengan memanfaatkannya untuk berbelanja kebutuhan resepsi pernikahan termasuk ke dalam kategori ‘urf khas. Kemudian ‘urf khas tersebut termasuk dalam kategori ‘urf fasid (‘urf batal) karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama fiqh dalam berbagai mazhab, kecuali dalam mazhab Maliki dan Hanbali.