Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam: Telaah terhadap Pemikiran Masyood A. Baderin

Abstract

Problem terberat yang dihadapi sepanjang perjalanan umat  manusia adalah menghormati posisi manusia sebagai makhluk yang amat mulia. Perlindungan terhadap kemuliaan manusia secara normatif disepakati dalam wujud Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa. Pro dan kontra dalam mengimplementasikan Hak Asasi Manusia di kalangan kaum muslimin masih terjadi sampai saat ini. Perdebatan itu bermula dari keyakinan umat Islam bahwa ajaran Islam merupakan tuntunan hidup yang teramat sempurna dalam menjaga kehormatan manusia, sedang HAM sebagai kesepakatan manusia modern akibat dari perjalanan panjang penindasan manusia di dunia Barat. Penyandingan nilai Islam dan HAM dalam konteks implementasi norma syari’at agar terjalin secara harmoni ternyata membutuhkan perhatian khusus, dari sekian banyak tokoh, Baderin mencoba untuk memulai pendialogan konsep HAM dan syari’at Islam tersebut.