MANHAJ FIKIH ISLAM KULTURAL (Eksplorasi, Kritik, dan Rekonstruksi)

Abstract

Meskipun memancar dari sumber pokok yang sama, al-Quran dan Sunnah,  pemikiran hukum Islam (Fiqh) terus berkembang hingga kini menjadi varian-varian yang amat beragam. Di antara faktor penting yang mendorong keragaman tersebut adalah perbedaan perspektif tentang kemungkinan disertakannya   pertimbangan kontekstual dan masuknya elemen sosiokultur masyarakat dalam proses ijtihād. Bagi mereka yang menyetujuinya, elemen-elemen kultural dapat berperan dalam substansiasi, moderasi, seleksi, adaptasi dan instrumentalisasi konsep teoretik dan implementasi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian suatu pekerjaan besar masih diperlukan untuk lebih mematangkan dan mengembangkan manhaj ini secara lebih komprehensif dan detail sekaligus merespons setiap keberatan dan kritik-kritik tajam yang dilontarkan oleh berbagai kalangan umat.  Upaya tersebut mencakup revitalisasi visi sosio-moralnya yang utama, pengembangan konsep metodologi yang lebih komprehensif dan detail sekaligus mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan sains modern ke dalam bangunan pemikiran metodologisnya.