KAJIAN AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH DENGAN PENDEKATAN MAQASID AL-SYARI’AH

Abstract

Selama ini kajian al-Ahwal asy-Syakhsiyah seringkali hanya didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diambil dari kitab-kitab fiqih saja sehingga ia dikaji dengan tanpa melihat makna filosofis di dalamnya. Makalah ini melakukan kajian terhadap al-Ahwal asy-Syakhsiyah, yang merupakan studi di bidang hukum keluarga. Kajian ini perlu dilakukan agar aspek legal reasoning (proses ijtihad) dalam istinbat hukum bidang ini bisa dilihat secara cermat. Karena itulah pendekatan tujuan hukum (maqasid asy-syari’ah) penting digunakan agar penerapan hukum Islam dapat diarahkan untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang didasarkan pada kebaikan dan keadilan serta bersih dari kerusakan dan ketimpangan sosial. Urgensi aspek filosofis dan sosiologis dalam kajian ini terlihat pada penggunaan analisis dampak hukum (an-nazar fi al-ma’alat) dalam upaya penggalian maqasid asy-syari’ah. Penerapan metode ini bisa dilihat dalam kasus penentuan hukum pernikahan dengan ahli kitab, persaksian dalam talak, dan wasiat wajib.