REINTERPRETASI HUKUM LARANGAN BEPERGIAN TANPA MAHRAM BAGI PEREMPUAN
Abstract
Sudah sangat lama diterima oleh para ulama, bahwa seorang wanita, tidak dipebolehkan sendirian bepergian, tanpa mahram, dengan dasar yang jelas yaitu hadis Nabi Muhammad saw. Dalam konteks modern, pengamalan hadis ini sangat sulit. Harus ada terobosan dari perspektif hukum Islam untuk memberikan kesempatan bagi wanita Muslim untuk bergerak bebas, terutama untuk perjalanan agama wajib. Ahli hukum Islam harus memperkirakan bahwa suatu hari, sangat mungkin, seorang wanita muslimah akan melakukan perjalanan dari tempat yang jauh untuk melakukan haji tanpa mahram. Hal itu sejalan dengan prediksi Nabi dalam hadisnya bahwa kelak, pada suatu waktu tertentu, karena baiknya keamanan dalam perjalanan, akan terdapat seorang wanita Muslim yang pergi ke Mekkah dari wilayah yang sangat jauh untuk melakukan haji tanpa mahram. Pada akhirnya, artikel ini berusaha untuk mencari hukum baru dengan mengkompromikan dua hadis yang kelihatannya bertentangan sesuai dengan konteks.