TRADISI BERPIKIR DALAM USUL FIKIH (Memetakan Porsi, Posisi dan Proporsi Akal Sebagai Nalar Berpikir dalam Hukum Islam)

Abstract

Artikel ini membahas akal sebagai sebuah nalar berfikir dalam tradisi usul fikih. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kategoris-kritis, untuk melihat  dan memetakan porsi, posisi dan proporsi akal sebagai alat atau metode dalam melahirkan hukum Islam. Artikel ini diharapkan bisa memetakan dan menempatkan akal secara bijak dalam peran dan aktivitasnya sebagai perangkat dalam mengeluarkan hukum Islam. Meletakkan akal sebagai metode berfikir hukum Islam di tempatnya secara proporsional. Memberikan pandangan mengenai penggunakan akal sebagai sebuah concern dalam  tradisi kajian usul fikih. Serta  menghilangkan justifikasi negatif mengenai penggunaan akal dalam melahirkan hukum agama.