IMPLEMENTASI EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONOROGO TERHADAP HAK HADANAH ANAK (Kajian Terhadap Putusan-Putusan Cerai Gugat di PA Ponorogo Tahun 2014)

Abstract

Kewajiban member nafkah anak terletak pada ayah sebagai kepala keluarga.Apabila kedua orangtua bercerai, maka kewajiban nafkah anak tetap melekat pada ayah, meskipun hak asuh ada pada ibu.Namun demikian, faktanya ada beberapa kasus di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, yang apabila ayah dan ibu bercerai, sedangkan anak diasuh oleh ibunya, maka hak nafkahanak jarang diberikan sesuai dengan putusan majelis hakim.Bahkan ada anak yang tidak pernah mendapatkan hak tersebut sampai dia dewasa.Ada2 (dua) putusan yang diteliti di dalam penelitian ini, yaitu putusan pertama nomor1064/Pdt.G/2014/PA.Po dan putusan kedua nomor 1467/Pdt.G/2014/PA.Po.Dalam putusan pertamasi ibu(si isteri) sudah meminta PA Ponorogo sebanyak 2 (dua) kali untuk melakukan eksekusi hak hadanah anak. Sedangkan dalam putusan yang kedua si ibu baru sekalimengajukan eksekusi.Dengan beberapa alasan, Pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi, padahal dari kedua putusan tersebut hadanah anak wajib diberikan si ayah kepada anaknya setiap bulan sampai si anak dewasa. Hal ini pun pada akhirnya menimbulkan keresahan dan pertanyaan di kalangan akademisi maupun masyarakat, apakah pengadilan hanya sebatas memutus perkara saja, sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan. Penelitian ini menawarkan suatu alternatif hukum, agar suatu putusan pengadilan, khususnya permasalahan hadanah anak, dapat benar-benar terlaksana, karena menyangkut masalah kesejahteraan dan tumbuh kembang seorang anak yang menjadi korban perceraian ayah dan ibunya.