PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PERDA SYARIAH DALAM OTONOMI DAERAH

Abstract

Syariah menjadi kajian unik bukan hanya dimaknai sebagai entitas wajib patuh, namun juga karena posisi yuridisinya yang dilematis dalam hukum nasional. Tulisan ini berusaha untuk menganalisis implementasi perda syariah dalam otonomi daerah di Indonesia. Keberadaan perda syariah selama ini masih dilematis baik dari segi konsep maupun implementasi. Banyak kalangan menilai bahwa perda syariah sendiri dipandang tidak perlu, namun ada juga yang menilai bahwa perda syariah sendiri penting dalam menjaga moral masyarakat. Meskipun demikian, secara yuridis formal perda syariah tidak berlaku secara konstitusional, namun keberadaan perda syariah masih dipertahankan hingga kini. Bahkan perda syariah sendiri cenderung terpolitisasi daripada menegakkan ketertiban. Tulisan ini akan mengelaborasi lebih lanjut bagaimana kedudukan perda syariah dalam otonomi daerah di Indonesia, apakah ia hanya sebagai alat politik untuk menarik dukungan masyarakat bagi partai politiknya atau memang murni aspirasi masyarakat.