KEADILAN PROPORSIONAL DALAM PEMBAGIAN WARIS ANAK ANGKAT

Abstract

The  existence  of  a  religion  in  the  modern  era,  is  determined  by  its  velocity  to  respond and resolve the problems of life creatively, by means of ijtihad, with a wide range of its methodology.  A  progressive  steps  have  been  carried  out  by  Indonesian’s  scholars  by giving rights to the relics of a foster child by testament wajibah, regulated in article 209 compilation of Islamic law. Though it is never cached prearranged classical fiqh. Thus, even though in its development of article 209 hasn’t been able to reflect justice. Therefore, the part that was accepted by the adopted child may be smaller than the other heirs, regardless of contributions or services that have been given a foster child to adoptive parents Eksistensi suatu agama di era modern, ditentukan bagaimana merespon dan menyelesaikan problem kehidupan secara kreatif dengan cara ijtihad, dengan berbagai macam metodologinya. Langkah  progresif  telah  dilakukan  oleh  ulama  Indonesia  dengan  memberikan  hak  dari harta peninggalan kepada anak angkat melalui wasiat wajibah, yang diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Padahal hal ini tidak pernah diatur sebelumnya di dalam khazanah  fiqh  klasik.  Meskipun  dimikian,  dalam  perkembangannya  Pasal  209 belum mampu mencerminkan keadilan. Sebab, bagian yang diterima oleh anak angkat bisa jadi lebih kecil dari bagian ahli waris lain, tanpa mempertimbangkan kontribusi atau jasa yang telah diberikan anak angkat kepada orang tua angkatnya.