IMPLEMENTASI PROGRAM PRONA BAGI MASYARAKAT EKONOMI LEMAH
Abstract
The importance of land certificate as legal protection for land owners invites the attention of policy makers in this country. The policy which is issued by the government is to issue mass certifying program on land based on the Decree of Ministry of internal affair Number 189 year 1981 0n Agrarian National Operation Project (PRONA) implementing by National Defence Board as its duty. Basically, the program is implemented annually through some steps and processes, preparation, coordination/determination of Land Rights, right registration, certificate issuance and delivery of certificates. Obstacles which are faced by the District Land Office or City in implementing the program are in particular aspects such as society as the member of the program, the staff and financial aspect of the program itself. Pentingnya sertifikat hak atas tanah sebagai perlindungan hukum bagi pemilik tanah mengundang perhatian para pemilik kebijakan di negeri ini. Kebijakan yang di keluarkan pemerintah salah satunya dengan mengeluarkan program pensertipikatan tanah secara massal berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang pelaksananya Badan Pertanahan Nasional sebagaimana tugasnya. Pada dasarnya pelaksanaan Program Prona dilakukan secara rutin tiap tahun melalui tahapan atau proses, persiapan, koordinasi/penetapan peserta PRONA, penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data, pengumuman, penetapan Hak Atas Tanah, pembukuan hak, penerbitan sertipikat, dan penyerahan sertifikat. Kendala-Kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan kabupaten atau Kota dalam mengimplementasikan program PRONA adalah terjadi dibeberapa aspek yaitu: aspek masyarakat peserta PRONA,