ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA (Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003)

Abstract

The total number of job seekers has been growing in recent years. It is not only men who are seeking for job vacancy, but also women. This situation is getting harder for people to be employed particulalry women workers. This research applied normative-juridical analysis in analyzing secondary and tertiary data. The result shows that regulation Number 13, year 2003 on labor is considered unsufficient in terms of women workers protection. In this regulation, there are only five verses which specially accommodate women workers. Jumlah angka pencari kerja dari tahun ke tahun terus meningkat. Selain pencari kerja pria yang terus bertambah, di sisi lain tenaga kerja wanita juga terus meningkat. Kondisi ini tentu saja akan semakin mempersulit dalam memperoleh pekerjaan, terutama pencari kerja wanita. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif yang mengkaji sumber hukum primer dan sekunder. Hasil analisa dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dirasa masih kurang memadai dalam hal perlindungan terhadap tenaga kerja wanita. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hanya ada 5 pasal yang secara khusus mengatur mengenai tenaga kerja wanita