Latar Historis Indikator Kerelaan Perempuan Dalam Perkawinan

Abstract

Suka rela merupakan salah satu prinsip ajaran Islam dalam aktivitas ibadah maupun muamalah. Asas suka rela juga diimplementasikan dalam bidang perkawinan sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW. Indikator yang digunakan yaitu isarat “diam” dari calon mempelai perempuan. Namun, tidak jarang hadits tentang indikator ini dipahami secara parsial dan manafikan konteks sosio-historisnya. Wali sering kali melakukan hegemoni dan pemaksaan terhadap perempuan yang ada di bawah perwaliannya,tanpa memperhatikan kondisi psikologisnya, perubahan sikap, dan hak-hak dasarnya dalam perkawinan. Penggunaan sebuah isyarat pada dasarnya harus disepakati terlebih dahulu oleh pemberi isyarat dan penerima isyarat dalam proses dialogis. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW pada saat menerima peminangan dari Ali bin Abi Thalib.