TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP ANAK TERLANTAR DALAM OPERASIONALISASI PEMERINTAH DI BIDANG PERLINDUNGAN HAK ANAK
Abstract
The lack of realization in state’s responsibility above waif in government operationalization due to the absence of good governance institutionalization in government system, absence of government strong will in waif care. Moreover, few constraints that happen in Indonesia’s child rights protection especially waif rights, such as : the implementation of law enforcement itself, related to the law enforcer capacity, facilities and its supporting infrastructure, the ineffectiveness of full government program due to the low level of Indonesian economic capacity, lack of society knowledge especially parents above child’s rights, lack of understanding and related institution and society above provisions on the International Convention on the Rights of the Child, lack of establish in inter social coordination and government yet between social organization and inter sectored and international cooperation. Kurangnya terealisasinya tanggung jawab negara terhadap anak terlantar dalam operasionalisasi pemerintah antara lain disebabkan karena belum melembaganya konsep good governance dalam sistem pemerintahan, tidak ada keinginan yang kuat dari pemerintah untuk memelihara anak terlantar. Disamping itu juga ada kendala yang sering terjadi dalam perlindungan Hak-hak Anak Indonesia khususnya terhadap anak terlantar, diantaranya adalah: Pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri, hal ini menyangkut kemampuan aparat penegak hukumnya, sarana dan prasarana penunjangnya, Program pemerintah belum seluruhnya dapat diwujudkan secara efektif mengingat tingkat kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah, Kurangnya pengetahuan masyarakat terutama orang tua tentang Hak Anak, Kurangnya pemahaman dan instansi terkait dan masyarakat tentang ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Hak Anak Internasional, Koordinasi antarorganisasi sosial dan pernerintah maupun antar organisasi sosial relatif kurang dan Kerja sama lintas sektoral dan internasional kurang terjalin dengan baik