TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP ANAK TERLANTAR DALAM OPERASIONALISASI PEMERINTAH DI BIDANG PERLINDUNGAN HAK ANAK

Abstract

The lack of realization in state’s responsibility above waif in government operationalization due  to  the  absence  of  good  governance  institutionalization  in  government  system, absence of government strong will in waif care. Moreover, few constraints that happen in Indonesia’s child rights protection especially waif rights, such as : the implementation of law enforcement itself, related to the law enforcer capacity, facilities and its supporting infrastructure,  the  ineffectiveness  of  full  government  program  due  to  the  low  level  of Indonesian economic capacity, lack of society knowledge especially parents above child’s rights,  lack  of  understanding  and  related  institution  and  society  above  provisions  on the International Convention on the Rights of the Child, lack of establish in inter social coordination  and  government  yet  between  social  organization  and  inter  sectored  and international cooperation. Kurangnya  terealisasinya  tanggung  jawab  negara  terhadap  anak  terlantar  dalam operasionalisasi pemerintah antara lain disebabkan karena belum melembaganya konsep good governance dalam sistem pemerintahan, tidak ada keinginan yang kuat dari pemerintah untuk memelihara anak terlantar. Disamping itu juga ada kendala yang sering terjadi dalam perlindungan Hak-hak Anak Indonesia khususnya terhadap anak terlantar, diantaranya adalah: Pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri, hal ini menyangkut kemampuan aparat penegak  hukumnya,  sarana  dan  prasarana  penunjangnya,  Program  pemerintah  belum seluruhnya  dapat  diwujudkan  secara  efektif  mengingat  tingkat  kemampuan  ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah, Kurangnya pengetahuan masyarakat terutama  orang  tua  tentang  Hak  Anak,  Kurangnya  pemahaman  dan  instansi  terkait dan masyarakat tentang ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Hak Anak Internasional, Koordinasi antarorganisasi sosial dan pernerintah maupun antar organisasi sosial relatif kurang dan Kerja sama lintas sektoral dan internasional kurang terjalin dengan baik