ANALISIS MUATAN MATERI BAB XIV KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 100 TENTANG PEMELIHARAAN ANAK DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I. NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Abstract

Constitutional Court’s decision on the rights of children who were born out of wedlock causes various controversies. On the one hand, it is considered as a positive decision for children’s benefit and their future. On the other hand, it is considered also as a negative decision by legalizing unregistered marriage. Using a field research and qualitative approach, this research produces a conclusion that four of respondents from  different  background  of  organizations  agree  with  this  constitutional  court decision if the intended object is the children from Sirri (unregistered) marriage. Furthermore, one respondent agrees if this decision becomes a guideline and no longer a phenomenon. The most important message from informants is a recommendation that Constitutional Court not to issue another ambiguous fatwa and this institution is capable to make a humanist decision and remains in the corridors of the religious demands that have been rooted in the community. Keputusan  mahkamah  konstitusi  tentang  hak  anak  diluar  nikah  menimbulkan  berbagai macam kontroversi. disatu pihak keputusan tersebut dianggap positif untuk kemaslahatan anak  dan  masa  depan  mereka,  dan  di  lain  pihak  keputusan  tersebut  dianggap  negative karena melegalkan pernikahan dibawah tangan. Dalam penelitian yang menggunakan jenis penelitian field research dengan pendekatan kualitatif ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa empat responden dengan latar belakang organisasi yang berbeda menyatakan setuju dengan keputusan MK tersebut jika yang dimaksud adalah anak hasil pernikahan sirri. Dan satu responden menyatakan setuju jika keputusan tersebut menjadi sebuah pedoman bukan lagi fenomenal. Pesan terpenting dari para informan adalah himbauan agar MK tak  lagi  mengeluarkan  suatu  fatwa  yang  ambigu  dan  mampu  menciptakan  keputusan yang  humanis  dan  tetap  dalam  koridor  tuntutan  keagamaan  yang  telah  mengakar  di masyarakat.