PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

early marriage is a social phenomenon that commonly happens in all places. This sort of marriage is like iceberg phenomenon which emerges a little bit in the surface, it is rarely exposed, but it is commonly practiced in wider community. if we trace the historical root of early marriage practice in Indonesia, particularly in Javanese island, it has been practiced by the ancestors. in their context, there is a negative stigma for a woman if she marries in the late age among the community. This article will discuss the phenomenon in Islamic law perspective.   Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai   wilayah. Fenomena  pernikahan  dini  bagai  fenomena  gunung  es  yang  hanya  tampak  sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas. ketika kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh kakek dan nenek moyang kita. Pada konteks mereka, terdapat stigma negative jika seorang perempuan menikah di usia matang dalam komunitas mereka. Tulisan ini akan mendiskusikan fenomena pernikahan dini dalam konteks hukum Islam.