PERSOALAN HUKUM PEREMPUAN REMBANG AKIBAT PRAKTEK NIKAH SIRRI
Abstract
Economics factor motivates Rembang (Pasuruan) women to practice unregistered marriage. Their positions within the marriage causes law problem directing them to poverty. Having no birth certificate registration and no economic warranty in divorce are among law problems facing by the women. Some efforts can be taken by local government are through preventif and repressive efforts. Preventive effort is law empowermnent about marriage, divorce and domestic violence. For repressive effort, the gaverment may implement alternative law solution which is gender sensitive in form of defining the marriage formally ( istbat nikah) and registering the marriage in office of religious affairs proactively in cooperation with local officials (village and district).Faktor ekonomi telah mendorong perempuan di daerah Rembang Pasuruan melakukan praktek nikah sirri. Posisi perempuan Rembang yang dilemahkan sebagai perempuan simpanan dalam praktek nikah sirri menjadikan perempuan menghadapi persoalan hukum yang dapat mengakibatkan kemiskinan. Beberapa persoalan hukum yang dihadapi perempuan Rembang akibat praktek nikah sirri adalah persoalan pengakuan anak melalui akte kelahiran, nafkah anak jika terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pemerintah daerah dan jajaran pemerintahan yang terkait ada dua yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif adalah dalam bentuk pemberdayaan hukum tentang perkawinan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Upaya represif dapat dilakukan dengan upaya penyelesaian hukum alternatif yang sensitif gender yaitu dalam bentuk istbat nikah (penetapan nikah) atau pencatatan nikah oleh KUA secara proaktif melalui kerjasama aparat setempat (desa dan kecamatan).Kata Kunci: Persoalan Hukum, Perempuan Rembang, Praktek Nikah Sirri