REVITALISASI MANAJEMEN WAKAF SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI MASYARAKAT

Abstract

Mobilize sectors of the society economy with waqf instrument is very rasional. According data compiled by the Ministry of Religious Affairs, the number of waqf land in Indonesia reached 2,686,536,656, 68 square meters or 268,653.67 acres 366 595 locations spread across an area Indonesia. With a large area, it will contribute to socio-economic empowerment if it is managed with proper and professional management. This is the most urgent matter to be addressed in the management of waqf is nadzir professionalism, because they are the key to successful management of endowments to be more focused, productive and strategic. As one of the sharia instruments, the management of waqf should be rightfully optimized for development the welfare of society. Menggerakkan  sektor  ekonomi  masyarakat  dengan  instrument  wakaf  adalah  sangat rasional.Menurut data  yang  dihimpun  Departemen  Agama  RI,  jumlah tanah  wakaf  di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi atau 268.653,67 hektar yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan lahan seluas itu, tentunya akan sangat berkonstribusi dalam pemberdayaan social ekonomi jika dikelola dengan manajemen yang tepat dan profesional. Inilah hal yang paling urgen untuk dibenahi dalam pengelolaan wakaf adalah profesionalisme nadzir, karena mereka merupakan kunci keberhasilan pengelolaan wakaf  agar  lebih  focus,  produktif  dan  strategic.  Sebagai  salah  satu  instrument syariah, manajemen  wakaf  sudah  seharusnya dioptimalkan  pengelolaannya  untuk  peningkatan kesejahteraan masyarakat.