PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL
Abstract
Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk dapat menjadikan suatu merek menjadi terkenal secara luas dan dipergunakan oleh masyarakat luas, menjadikan beberapa produsen melakukan jalan pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang yaitu dengan melakukan “pembajakan” atau peniruan dari merek yang telah lama beredar di pasaran, atau dapat juga disebut sebagai merek yang sudah terkenal. Pelanggaran merek juga mengkedepan dalam issue pararelimport dimana barang-barang diperoleh dari luar negeri secara sah, kemudian dibawa masuk ke Indonesia untuk tujuan komersil tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemegang lisensi atas merek tersebut di Indonesia. Dalam hal ini tidak ada pemalsuan merek, tetapi hal ini melanggar hak-hak penerima lisensi, karena merusak pangsa pasar pemegang lisensi. Adanya praktik curang ini, tidak hanya perusahaan pemilik merek terkenal yang dirugikan akan tetapi masyarakat sebagai konsumen dan negara juga dirugikan. Bagi pemilik merek kerugian yang dirasakan adalah menurunnya pendapatan, dan apabila kualitas dari barang dan jasa yang ditiru lebih rendah, maka akan menurunkan citra produk tersebut di mata konsumen. Bagi konsumen kerugian yang dideritanya adalah mutu barang yang rendah, sedangkan bagi negara kerugian yang timbul adalah berkurangnya penerimaan pajak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap merek-merek terkenal, yang kebanyakan adalah merek terkenal dari luar negeri muntlak diperlukan, tanpa mengurangi hak pengusaha pribumi yang memiliki merek yang sama dengan merek terkenal tersebut yang menggunakannya dengan itikad baik. Namun demikian untuk menjaga keseimbangan hak dari pemilik merek terkenal dalam dan luar negeri, perlu juga kiranya dirumuskan kriteria merek terkenal “lokal”, yaitu merek terkenal yang berkembang pada suatu daerah atau wilayah tertentu atau merek terkenal yang berada dalam suatu negara