MENGHINDARI KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Bentuk kekerasan sering dialami oleh seorang anak baik secara fisik maupun non fisik. Pasca pemberlakuan UU No. 23 tahun 2002 terntang perlindungan anak, pemerintah senantiasa dituntut untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari bahaya kekerasan. Bentuk perlindungan anak selain diwujudkan dalam bentuk pencegahan melalui pemberlakuan sanksi, juga diwujudkan dalam bentuk pembinaan yang perlu melibatkan berbagai pihak. Meskipun demikian, ternyata bentuk kekerasan terhadap anak masih sering terjadi, sehingga anak yang seharusnya mendapatkan hak-haknya secara patut masih sering terabaikan. Apapun yang menjadi penyebab, tentu tidak lepas dari implementasi undang- undang yang belum terjalan secara baik. Violence is mostly experienced by a child physically and non-physically. After the implementation of regulation Number 23 year 2002 on children protection, government is demanded to give the protection for the children from the danger of violence. The form of protection can be a prevention through the implementation of sanction and education which invites the participation from all parties. However, violence is still experienced by children that their rights are still ignored mostly. That is due to the implementation of regulation Number 23 year 2002 has not run well.