Perilaku Zakat Elit Agama Kota Malang (Studi tentang Konstruk Elit Agama Kota Malang terhadap Zakat Profesi)

Abstract

Penelitian ini fokus pada pemahaman tentang zakat profesi menurut elit agama Kota  Malang, dan bagaimana konstruk elit agama Kota Malang dalam menunaikan zakat profesi. hasil penelitian dan analisis data, sesuai dengan rumusan penelitian yang diajukan di awal, peneliti menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Zakat profesi menurut elit agama kota Malang adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang dengan penghasilan tertentu setelah mencapai nishab dan haul (dalam jangka waktu satu tahun). Konstruks elit agama kota Malang terhadap zakat profesi adalah: Semua subyek penelitian, baik dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama’, dan Majelis Ulama’ Indonesia menyatakan bahwa zakat profesi hukumnya wajib. Hal ini didasarkan atas keumuman lafadz tentang perintah zakat dalam al-Qur’an dan qiyas aulawi terhadap lafadz tentang perintah zakat pertanian. Sedangkan dalam menentukan nisab untuk zakat profesi semua berpandangan bahwa zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perdagangan. Hanya saja terdapat perbedaan dalam prosentasenya. Muhammadiyah menyatakan bahwa prosentase zakat profesi sebanyak 2,5%. Sedangkan dari Nahdlatul Ulama’ menyatakan bahwa prosentasenya mulai 2,5%-3,3%. Sementara itu, untuk MUI terdapat dua pandangan, yaitu 2,5 % dan 2,5% - 5% untuk kehatia-hatian (ihtiyath). Adapun waktu pelaksanaan zakat profesi, yaitu tidak menunggu nishab dan haul tetapi langsung pada waktu menerima penghasilan.