SENGKETA TANAH WAKAF DAN STRATEGI PENYELESAIANNYA
Abstract
People have less attention to the administrative regulations in implenting Wakaf in particularly those who are practicing the wakaf. As a result, most of wakaf statuses are unclear juridically as well as administratively. The condition may lead to unappropriate usage of the wakaf itself in term of its law substance and the aim of the practice. In order to anticipate and to minimize the undesirable impact of wakaf land conflict which is commonly happended, it is necessary to point out the triggering factors of the conflict and its solving strategies. This paper will discuss several factors contributing the wakaf conflict based on conflict resolution theory of Ralf Dahrendorf and its solving strategies based on wakaf regulations poiont of views. The discussion concludes that resources, interest or need, values, relationship and information including structure are among the triggereing factors of the conflict. While, bringing the case to the court is the last strategy to solve the conflict. Masyarakat belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap peraturan-peraturan dalam pelaksanaan wakaf terutama bagi mereka yang melakukan atau memberikan wakaf. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dari status wakaf itu sendiri baik secara yuridis maupun administratif. Kondisi ini juga bisa menyebabkan terjadinya kesalahan penggunaan wakaf dari aspek subtansi hukum maupun tujuan dari wakaf itu sendiri.Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak-dampak yang tidak baik dari konflik wakaf tanah yang sering terjadi, maka penting untuk mengkaji faktor-faktor pemicu serta strategi penyelasaian dari konflik tersebut. Tulisan ini akan mendiskusikan bebrapa faktor yang menyebabkan konflik wakaf berdasarkan teori resolusi konflik Ralf Dahrendorf serta strategi penyelesainnya berdasarkan sudut pandang peraturan-peraturan wakaf. Kajian dari tulisan ini menyimpulkan bahwa resourses, kepentingan atau kebutuhan, nilai, hubungan dan informasi termasuk struktur adalah beberapa faktor pemicu dari konflik wakaf. Membawa permasalahan atau konflik wakaf ke pengadilan adalah strategi terakhir dari penyelesaian konflik tersebut.