Sistem Kewarisan Bilateral Ditinjau Dari Maqashid Al-Syari’ah
Abstract
Dividing inheritance in kinship is not often suitable with Islamic Law. Reality, most of Indonesianpeople divide the heritage according to familydiscussion. It is not fair one each other. Because of that, the writer is interested in systemof dividing family inheritance in order to be fair to all the family’s member. This research refers to concept bilateral heritage in Maqashid al-syari’ah. The writer focuses to answer the question of what is the division pattern bilateral heritage in a family reflects toMaqashid al-syari’ah principle (general goals/universal syari’ah)? This research is normative juridical research in approaching legislation, conceptual, and consideration. The result of this research is system dividing bilateral heritage has relevance with Maqashid al-syari’ah al-ammah and relevance with Maqashid al-syari’ah al-khashshah )Pembagian kewarisan secara kekeluargaan seringkali dianggap tidak sesuai dengan syari’ah Islam oleh umat Islam, tetapi dalam waktu yang bersamaan realitas menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam tidak agi sejalan dengan semangat keadilan masyarakat Indonesia, sehingga tidak sedikit umat Islam yang meninggalkannya. Atas dasar ketertarikan penulis kepada model sistem pembagian kewarisan yang berbasis kekeluargaan tersebut, penelitian ini hendak mengkaji tentang konsep kewarisan bilateral dalam kacamata Maqashid al-Syari’ah. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab pertanyaan Apakah pola pembagian kewarisan bilateral mencerminkan prinsip-prinsip Maqashid al-Syari’ah? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah sistem pembagian kewarisan bilateral memiliki relevansi dengan maqashid al-syariah al-ammah (kemaslahatan, keadilan dan kesetaraan) dan juga maqashid al-syariah al-khashshah (hifdz al-din, hifdz al-nafs dan hifdz al-nasab)