IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH TERHADAP PENYITAAN JAMINAN FIDUSIA

Abstract

This research aims at comparing the foreclosure process of fiduciary collateral between Fiduciary regulation (Law N. 42 of 1999) and the principles of Shariah and the compatibility of the foreclosure process with the the principles of Shariah as well as consumer protection principles. This is a literary research (Bibliography Research), which uses the written data sources such as al-Quran and al-Hadith, relevant legislation. The research reveals that the foreclosure process of fiduciary collateral is based on Fiduciary Law, some procedures are in accordance with Islamic principles except in the case of delay of payment provided by the creditor to the debitor and the consent of the competent institutions in foreclosure cases to be performed . However, Adage „the privity of contract“ under consumer protection laws are not accommodated in the foreclosure process by Fiduciary Law. Creditors still use the standard contract that led to the dominance of the creditor against the debtor. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan proses penyitaan jaminan fidusia antara UU Jaminan Fidusia (UU Nomor 42 tahun 1999) dan prinsip-prinsip Syariah dan kesesuain proses  penyitaan  jaminan  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  syariah  dan  prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Bibliography Research), yang menggunakan sumber data tertulis seperti ; al-Qur’an dan al-Hadis dan perundang-undangan terkait.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada proses penyitaan jaminan fidusia berdasarkan UU Jaminan Fidusia, beberapa prosedur telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kecuali dalam hal adanya penundaan pembayaran yang diberikan oleh pihak kreditur kepada debitur serta adanya ijin dari lembaga yang berwenang untuk dilakukan  penyitaan.  Adagium  the   privity  of  contract“  dalam  hukum perlindungan konsumen masih belum diakomodir secara menyeluruh dalam proses penyitaan menurut UU Jaminan Fidusia. Kreditur masih menggunakan perjanjian baku yang mengarah pada adanya  dominasi  pihak  kreditur  terhadap  debitur.  Penggunaan  prinsip-prinsip  syariah dalam proses penyitaan telah mengakomodir prinsip-prinsip penyitaan dalam UU Jaminan Fidusia sekaligus menurut UU Perlindungan Konsumen.