REKONSTRUKSI BATAS USIA PERKAWINAN ANAK DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Abstract

Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsistensi konsep batasan usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga upaya merekonstruksi batas usia perkawinan dalam hukum nasional Indonesia perpektif fikih perlu segera dilakukan dengan cara: Pertama, upaya penyeragaman usia anak dalam peraturan perundang-undangan; Kedua, Pemberian izin dispensasi dengan syarat yang ketat dan sebaiknya diberi batas usia minimal dispensasi yakni usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Kedua konsep ini, dilihat dalam bingkai maslahah yang menjadi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah).   The concept of age limitation to marry for children in fiqh is varied. There is also an inconsistency on the marriage age limitation in regulation. Therefore, it is a need to reconstruct the concept in Indonesian national law based on fiqh perspective through these following steps; first, there is an effort to make similar limitation on age to marry in regulation; second, the issuing of age dispensation under strict requirements such as giving the limit 16 years old for woman and 19 years old for man. Both of the concept can be look at the merit frame which is the objective of Islamic law (maqashid al-syari’ah).