KONSEP LIMITED LEABILITY SEBAGAI BADAN HUKUM KORPORASI

Abstract

A strong awareness to reassert Islamic identity has emerged in these recent decades. One of the awareness is that the force of some muslim communities to internalize Islamic principles into all institutions. Nyazee, in his work, questions and also explains Islamic principles that must be the base of business organization particularly in corporation scope. The aim of this study is to show the argumentation of Islamize modern business corporation and to offer the way to realize the aim. Therefore, this study needs comprehensive and integrative way based on Islamic law towards liability limited concept as corporate law institution. Pada dekade belakangan ini telah muncul kesadaran yang kuat untuk menegaskan kembali identitas Islam. Salah satu wujudnya adalah desakan sebagian kaum Muslimin yang menghendaki agar semua institusi kehidupan disesuaikan dengan prinsipprinsip Islam. Nyazee sendiri dalam karyanya sangat mempertanyakan dan berusaha menjelaskan prinsip-prinsip Islam yang seharusnya menjadi dasar organisasi bisnis terutama dalam lingkup korporasi. Tujuan dari studi ini adalah untuk menunjukkan mengapa korporasi bisnis modern perlu di-Islamisasi, dan menawarkan bagaimana cara tersebut dapat terwujud. Karena itu untuk mencapai tujuan itu, studi ini membutuhkan upaya yang konprehensif dan terintegrasi menurut Hukum Islam terhadap konsep limited liability sebagai badan hukum korporasi.Kata Kunci: Korporasi, Limited Liability, Badan Hukum