PENELUSURAN HISTORIS LANDASAN PEMIKIRAN USUL FIQH MUHAMMAD AL-KHUDLARI BIK
Abstract
The history of Islamic law witnesses the development of Islamic legal methodology, known widely as usul al-fiqh, which aims at discovering God’s intention through sound judg-ment. Usul fiqh is considered responsible for the dynamism of Islamic jurisprudence (fiqh). Every school of thought (madzhab) has its own method of deducing law from its source, which might be different from the other. Initially intending to combine two conflicting methods existent in his time, al-Syafi’i has established his own method upon which arose new school of legal thought. This paper aims at depicting the development of usul al-fiqh from the time of al-Syafi’i up to that of Khudlari Bik in modern time.Sejarah hukum Islam membuktikan bahwa perkembangan usul al-fiqh bertujuan untuk menemukan maksud Tuhan melalui hukum yang yang dikaji secara mendalam. Usul Fiqh dianggap bertanggung jawab terhadap dinamika fiqh. semua Madzhab memiliki metode masing-masing dalam pengambilan dasar hukum yang mungkin berbeda satu sama lain. pada awalnya, Syafi’i bertujuan untuk mengkombinasikan two metode yang berbeda yang ada pada masanya, beliau membentuk metode sendiri yang kemudian berdiri sendiri sebagai madzhab baru. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan perkem-bangan usul fiqh dari masa al-Syafi’i sampai khudlari Bik pada masa modern.Keywords: Yurisprudensi Islam, Usul Fiqh, Madzhab