Hukum Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Al-Quran dan al-Hadis merupakan teks pedoman bagi umat Islam dalam segala hal. Baik itu dalam beribadah dan bermuamalah. Pada titik ini posisi agama mempunyai peran yang sangat vital dalam mengarahkan penganutnya ke arah yang benar. Akan tetapi bagaimana apabila dalam teks-teks tersebut tampak berseberangan dengan konteksnya. hal ini bisa kita temukan dalam al Quran surat al Nisa (4) ayat 34 yang berbicara tentang nusyuz. Al Quran dalam ayat ini memerintahkan untuk memukul istri yang berbuat nusyuz tersebut, sementara di sisi yang lain UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) melarangnya dan dikategorikan sebagai tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi-konsekuensi tertentu pula. Oleh karena itu tulisan ini mencoba mengkompromikan kedua hal tersebut.