URGENSI FATWA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

Abstract

The discussion of this writing is about the role of fatwa in the development of Islamic law. Fatwa is the product of mujtahids’thought to answer particular problems which emerge among societies. Fatwa is closely related to pro and contra differences, it is due to several factors, namely: different reference or quotation of hadits because of condition and place, the difference of understanding the text, methodology, socio-cultural levels, socio-historical and social stratification of the society where mujtahids live and the subjectivity of imams. Owever, the difference becomes a contribution within the development of Islamic law itself.due to the dispute, new ideas or thoughts emerge in Islamic law, as a result, Islamic law can be dynamic law and it can be applied for long. Pembahasan  dalam  tulisan  ini  adalah  tentang  peranan  fatwa  dalam  perkembangan Hukum Islam. Fatwa merupakan produk dari pemikiran para Mujtahid untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Fatwa tidak dapat terlepas dari  perbedaan  pro  dan  konta.  Hal  ini  disebabkan  karena  beberapa  faktor  ;   perbedaan rujukan atau kutipan nash/hadis karena kondisi dan tempat, perbedaan memahami nash, perbedaan pengetahuan yang mereka miliki (metodologi), perbedaan tingkat sosio cultural, sosio  historis  dan  stratifikasi  masyarakat  tempat  mereka  berdomisili,  subyektivitas  para imam.  Namun  demikian  pro  dan  kontra  yang  terjadi  menjadi  sebuah  kontribusi  dalam perkembangan pemikiran hokum Islam itu sendiri, hal ini dikarenakan dengan terjadinya pro  dan  kontra,  dapat  menimbulkan  pemikiran-pemikiran  baru  dalam  hokum  Islam, sehingga hokum Islam dapat menjadi hukum yang dinamis dan berlaku sepanjang masa.